“Sejak meninggalnya korban, istrinya itu selalu menghindar saat ditanya penyebabnya, bahkan dari tingkat lakunya. Keluarga korban tidak puas sehingga membuat laporan resmi. Jadi laporan itu almarhum sudah dikubur kurang lebih 6 bulan,” tuturnya.
Setelah dilaporkan, Hamid mengaku, penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga terjadi kesepakatan autopsi. Dihadirkanlah dokter forensik dari Jakarta, dokter Wahid. Ketika autopsi, sembilan organ tubuh diambil, yakni bagian jantung dan leher.
Dua organ tubuh di antaranya dikirim ke Makassar untuk mengetahui pasti penyebab kematian korban apakah jantung atau tidak. Ternyata dari hasil pemeriksaan korban meninggal bukan karena jantung. Setelah itu, enam organ tubuh korban dikirim ke Jakarta. Namun dari enam organ itu tidak dijelaskan secara detail hasil pemeriksaan, hanya disampaikan lisan ke keluarga korban bahwa tidak terbaca dengan alasan sudah busuk.
“Dua organ tubuh yang punya hasil bukan karena jantung, sementara enam organ tubuh dibawa ke Jakarta tidak mendapatkan hasil dan bahkan enam organ tubuh itu tidak dibawa pulang kembali. Ini menjadikan kasus tersebut belum ada kejelasan dari penyidik,” papar Hamid.
Pada 15 Juli 2024, timnya dan keluarga korban mendatangi penyidik Ditreskrimum Polda Malut untuk mempertanyakan progres kasus ini. Tapi, jawaban dari penyidik masih dilakukan penyelidikan dan akan gelar perkara kembali.
“Untuk itu, kami meminta Mabes Polri membentuk tim guna mempercepat gelar perkara di Polda Malut serta menarik kasus ini ke Mabes dan ditindaklanjuti demi memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya kepada keluarga korban, terutama ibu korban. Selain itu, kami tim penasehat hukum percaya Pak Kapolda Malut Irjen Pol Midi Siswoko orang baik dan mencintai keadilan, dan akan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.