Tandaseru — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) dimintai memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban almarhum Zulfiandi.

Pasalnya, kasus kematian Zulfiandi telah dilaporkan pihak keluarga sejaj 19 September 2022. Namun hingga belum ada kejelasan soal penyebab kematiannya.

“Bahkan keterbukaan dalam penyelidikan pun ditutupi. Ini dibuktikan sejak laporan masuk sampai sekarang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hanya diberikan sekali,” ungkap Fauziah Ar Marikar, ibu kandung almarhum Zulfiandi melalui tim penasehat hukum Law Firm Hotman Paris dan Partners, Hamid Rahakbau, Sabtu (27/7/2024).

Hamid menjelaskan, keluarga almarhum hingga membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Malut lantaran merasa janggal dengan kematian Zulfiandi pada 10 Juli 2022.

Sebab, sebelum almarhum meninggal, ia lebih dulu bercerita pada ibu dan keluarga lain bahwa dirinya dalam kondisi sehat di rumah Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara. Tepat sekitar pukul 23:00 WIT, Zulfiandi pamit dan pergi ke rumah istrinya yang berlokasi di lingkungan Gamayou, Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah.

“Dia pergi itu kondisi kesehatan sehat. Belum sampai satu jam pergi, istri almarhum berinisial Z menelepon ibu korban mengatakan kalau Zulfiandi jatuh di depan rumah dan sudah tiada atau meninggal,” jelas Hamid.