Hirilisasi adalah kemandirian Indonesia untuk mengelola pertambangan, ending-nya adalah kesejahteran dan terkelola lingkungan dengan baik. Hilirisasi dengan merusak bumi adalah tindakan kebiadaban yang tidak bisa ditolerir.

PT NHM dan Ketersediaan Lingkungan

Salah satu perusahaan pertambangan di Indonesia yang concerned dengan lingkungan hidup dan lingkungan sosial adalah PT Nusa Halmahera Mineral (NHM). Sejak Tahun 1997 mengeksplotasi tambang emas di bumi Halmahera Provinsi Maluku Utara, dengan legalitas hukum kontrak karya (KK). Tahun 2011 penulis berkesempatan melakukan kunjungan kerja (DPRD Provinsi Maluku Utara), mengelilingi tambang terbuka Gosowong (open pit) selama 30 menit dengan menumpangi heli yang disediakan oleh manajemen NHM, dan melihat seluruh lereng dan gunung yang digali telah tertutup kembali menjadi hijau, tidak ada lagi gunung, lereng, dan bukit berlubang dan tandus, semua telah hijau seperti sediakala. Danau dan laut di sekitar PT NHM juga tidak tercemar, itu fakta yang tidak terbantahkan. NHM concerned dengan lingkungan artinya eksploitasi tambang dengan tidak merusak lingkungan. Apa yang dilakukan oleh PT NHM adalah potret masa kini lingkungan pertambangan terkelola dengan baik, perut bumi digali dan dirombak lingkungan tidak ikut dirusak sehingga ada keberlangsugan ekosistem kehidupan antara alam dengan manusia, ini yang harus diwujudkan sebagai konsensus bersama mewujudkan tata Kelola pertambangan yang baik untuk kehidupan manusia.

Selain NHM telah melaksanakan kewajiban menjaga dan mengelola lingkungan pertambangan dengan baik, terpulih kembali fungsi lingkungan dia areal pertambangan NHM juga concerned melakukan pembangunan lingkungan sosial di desa-desa lingkar tambang, membangun infrastruktur pendididkan, kesehatan, pelatihan UKM, pembangunan rumah ibadah dan prasarana lainnya. CEO H. Robert Nitiyudo Wachjo dengan moto Tambang untuk Rakyat terus memperluas usahanya, dengan melaksanakan kewajibannya. Terakhir membangun kerja sama dengan Universitas Khairun Ternate dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas SDM mewujudkan generasi cerdas Maluku Utara, dan ikut memberi kontribusi bersama-sama pemerintah daerah menanggulangi bencana alam seperti bantuan sosial kepada pengungsi dampak meletusnya gunung berapi, dan yang monumental adalah bantuan sosial penanganan Covid-19. Itu berarti PT NHM telah memenuhi kewajiban sosial dan lingkungan dengan baik, melaksanakan perintah UU dan memperhatikan rekomendasi KTT Bumi Rio de Janeiro 1994 tentang Green Economy (ekonomi hijau). (*)