Tandaseru — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan saksi Direktur PT Modern Raya Indah Pratama Sigit Litan alias A Cam dalam sidang lanjutan perkara suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (25/7/2024).
Selain Acam, saksi lain yang dihadirkan Merlisa Marsaoly, Ketua DPC PDIP Kota Ternate, sekaligus anggota DPRD terpilih Provinsi Maluku Utara.
Lalu Eliya Gabrina Bachmid, anggota DPRD terpilih Kabupaten Halmahera Selatan, Irfan Hasanudin yang juga Ketua Bappilu DPD PDIP Maluku Utara, Farid Imam, Hengky Go, Halid Jabir, Adlan, Maizon Lengkong alias Sonny, dan Safrudin M Fauji.
KPK juga menghadirkan istri tersangka Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid. Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Prof. Saiful Deni, dan Wiwin Nurlinda Tan.
A Cam ketika ditanya hakim mengaku waktu itu dirinya punya proyek Multiyears sebesar Rp 32 miliar Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara tahun 2022.
“Waktu itu permintaan AGK melalui mantan ajudan AGK Ramdhani Ibrahim meminta uang sebesar Rp 100 juta ke saya,” kata A Cam.
Tinggalkan Balasan