“Yang bersangkutan berterus terang atas perbuatannya, dia tidak membantah saat memberikan keterangan dalam penyidikan atau sidang,” cetusnya.
“Selanjutnya agenda sidang pembacaan putusan dari majelis oleh hakim, kemudian pasal yang dikenakan adalah pasal perlindungan anak,” tandas Zul.
Sekadar diketahui, dugaan pencabulan ini terjadi di Kecamatan Morotai Selatan sejak tahun 2019 dan baru terungkap 2024. AL diduga mencabuli satu murid, tahun 2023 dua murid, dan tahun 2024 satu murid.
Halaman
1 2
Tinggalkan Balasan