Jawaban Eliya ini membuat JPU geram dan menegaskan akan menetapkannya sebagai tersangka.
“Saudara ngomong seperti itu nanti saya cek ke rekening apakah langsung ada pembayaran atau tidak? Kalau tidak, saya tetapkan saudara sebagai tersangka,” tegas JPU.
JPU Andri Lesmana langsung menutup pertanyaannya dan mengatakan akan melaporkan ke pimpinan KPK terkait keterangan Eliya yang berbelit-belit ini.
“Saudara saksi layak dijerat TPPU,” ujar Andri.
“Cukup, Yang Mulia, kami sudah menilai. Kami akan buat notice ke pimpinan (KPK),” tandasnya.
Sebelumnya, hakim ketua juga mencecar Eliya terkait aliran uang miliaran rupiah di tiga rekening milik Haikal Bachmid yang juga merupakan adik kandung saksi.
Di hadapan hakim, Eliya mengakui pernah membuat dua rekening di Bank Mandiri dan BCA.
Menurutnya, transaksi melalui transfer yang masuk ke rekening adiknya tersebut merupakan uang yang ditransfer tiga ajudan AGK, yakni Ramadhan Ibrahim, Zaldi Kasuba dan Husri Leleyan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.