Mantan anggota DPRD tiga periode ini menyampaikan, sikap pimpinan DPRD sangat bijak. Sebab telah menempuh mekanisme sesuai tata tertib.
“Karena dalam tatib mengatur bahwa apabila rapat untuk mengambil keputusan tidak memenuhi kuorum maka pimpinan bisa menunda dua kali 15 menit. Pada saat dua kali 15 menit tidak terpenuhi maka pimpinan DPRD menunda rapat paripurna hingga 3 hari ke depan. Jika tiga poin itu tidak terpenuhi lagi, misalnya paripurna juga tidak bisa dilakukan, keputusannya diserahkan ke pimpinan-pimpinan DPRD dan pimpinan-pimpinan fraksi melalui penandatangan berita acara. Itu tatib yang mengatur,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.