Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, masih mendalami kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021-2022. Sebelumnya, Kejari telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Total anggaran dalam program yang melekat di BPBD tersebut adalah Rp 22 miliar.
“Kasus tersebut masih dalam proses pendalaman, sebab hasil gelar perkara kemarin itu tersangka lebih dari satu,” ujar Kepala Kejari Abdullah, Selasa (23/7/2024).
“Jadi kita lihat perkembangan mantan Sekretaris Satgas Covid-19 Arif Gani, kita lihat perkembangan,” sambungnya.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan penetapan tersangka baru harus melibatkan bukti-bukti yang akurat.
“Jadi teman-teman harus bersabar. Kita sudah periksa yang Arif Gani sebagai saksi,” tandasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.