“Jadi setelah kita pulang untuk melaksanakan rekomendasi kami, kami kasih waktu 3 bulan. Karena kami bisa kontrol dan lihat dari MCP, apakah ada perkembangan atau nggak. Kalau nggak ada kemajuan, kita tagih, gitu aja,” tukasnya.

“Jadi ada sanksi begitu. Karena kami ke sini memperbaiki sistem pelayanan publik, agar pengelolaan keuangan daerah ini dilayani dengan baik,” pungkas Haris.​