Menurut Zainab, pemberian itu atas permintaan AGK untuk keperluan berobat di Jakarta.

“Jadi saya ditelepon via handphone oleh Ramadhan dan Husri. Mereka bilang membantu AGK berobat. Sehingga saya transfer pakai uang pribadi,” akunya.

Selain itu, Zainab mengatakan, pernah memberikan uang ke ajudan yang lain, begitu juga ke terdakwa Ramadhan dan Husri. Namun uang itu hanya sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

“Saya berikan di luar permintaan AGK, para ajudan itu Rp 1 juta sampai Rp 2 juta saja,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa AGK dan Ramadhan Ibrahim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan 10 orang saksi, di antaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara Bambang Hermawan, Sekretaris Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara Fahmi Alhabsy, dan Sekretaris BPKAD Suru Jaya.

Selanjutnya, Hartono The (pihak swasta), Irwan Djaga selaku Direktur PT Sultan Sukses Mandiri, Eddy Sanusi selaku Direktur PT Adidaya Tangguh, Ismid Bachmid selaku wiraswasta, Nasrun Abd Djabir selaku pihak swasta dan Damruddin selaku Kepala Bidang SMK Provinsi Maluku Utara.