Burhani menambahkan, kegiatan ini juga sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 dengan urgensi dari pembentukan Perpres Nomor 60 Tahun 2023 ini meliputi Pembangunan nasional Berdasarkan UUD Tahun 1945 diselenggarakan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelaniutan dengan menjunjung tinggi nilai HAM, namun negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melindungi dan memulihkan HAM guna terwujudnya kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi masyarakat
Selain itu, pelaku usaha juga mempunyai tanggung jawab dalam menghormati dan memulihkan HAM guna terwujudnya kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi masyarakat serta Untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat dalam memperoleh P5 HAM di kegiatan usaha.
”Kita ketahui bersama bahwa Kota Tidore Kepulauan pada tahun 2023 telah mendapatkan reward kategori peduli Hak Asasi Manusia, sehingga kami berharap Kota Tidore tetap mempertahankan reward peduli HAM ini,” harap Burhani.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.