Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 kegiatan penanganan Covid-19 di Kota Ternate pada tahun 2021 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Ternate, anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 10.000.000.000, pada bulan November 2021 terdapat perubahan Anggaran berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) menjadi Rp 25.000.000.000,- dari anggaran tersebut yang telah terealisasi sebesar Rp14.487.447.000,- pengelolaan anggaran tersebut dilaksanakan oleh BPBD Kota Ternate.
“Dari anggaran yang telah terealisasi sebesar Rp14.487.447.000, tersebut digunakan untuk beberapa pengadaan yaitu pengadaan uang lelah atau insentif bagi Tim SATGAS COVID-19 Kota Ternate, Pengadaan bantuan sosial sembako, pengadaan alat kesehatan dan
pengadaan makan minum,” kata Aan Syaeful Anwar, Kasi Intel Kejari, Selasa (23/7/2024).
Ia menambahkan, atas pengadaan yang dilaksanakan tersebut ditemukan penyimpangan-penyimpangan sebagai berikut, pengadaan alat rapid tes antigen oleh PT Ambon Jaya Perdana sebagaimana Surat Pesanan Nomor 360/06.R/SP/COVID/BPBD-KT/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan Surat Kontrak Nomor 360/10.R/KONT/COVID/BPBD-KT/2021 tanggal 30 September 2021 untuk melaksanakan pengadaan alat rapid test antigen 2.500 paket dengan nilai sebesar Rp 312.500.000 berdasarkan hasil pengujian melalui observasi diketahui hanya tersedia sebanyak 1.325 pieces dengan rincian berdasarkan Berita Acara Penyerahan Obat dan Instalasi Farmasi Kota Ternate kepada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Ternate pada tanggal 29 November 2021 sebanyak 500 pieces, tanggal 07 Desember 2021 sebanyak 300 pieces, tanggal 04 Maret 2022 sebanyak 500 pieces dan 19 Mei 2022 sebanyak 25 pieces.
“Sehingga terdapat selisih kurang sebanyak 1.175 pieces yang tidak dapat dibuktikan sehingga terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 146.875.000,00,” tuturnya.
Lanjutnya, pengadaan Bantuan Sosial Sembako oleh CV Butet Agung Maraja sebagaimana Surat Pesanan Nomor 360/02.A/SP/DTT/COVID/BPBD-KT/2021 tanggal 25 Juni 2021 dan Surat Kontrak Nomor: 360/6.A/KONT/COVID-19BPBD-KT/2021 tanggal 18 Agustus 2021 untuk melaksanakan pengadaan dan distribusi bantuan sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19 wilayah Kota Ternate 5.300 paket dengan nilai Rp 1.999.955.000 telah termasuk di dalamnya biaya pendistribusian sebesar Rp 190.535.000 di mana atas biaya Pendistribusian Bantuan Sosial Sembako tersebut pada item sewa kendaraan
tidak disewa tetapi menggunakan mobil operasional kantor BPBD Kota Ternate dan tidak ada sewa kendaraan laut ke Kecamatan Pulau Batang Dua karena perjalanan tersebut pergi dan pulang menggunakan kapal TNI Angkatan Laut, sehingga item yang sebenarnya tidak ada biaya sewa tersebut terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp55.075.000.
Pengadaan makan dan snack oleh Café Big Boss yang diperuntukan bagi petugas penegak hukum berdasarkan pengujian atas volume pengadaan makanan dan snack menggunakan pertanggungjawaban daftar pembayaran uang lelah petugas penegak hukum disesuaikan dengan jumlah petugas penegak hukum dan jumlah hari selama bertugas dalam kegiatan pengamanan Covid-19 tahun 2020 dan 2021, Pengujian selanjutnya diketahui terdapat kekurangan volume untuk pengadaan makan siang dan snack sebesar R p300.450.000,00;
4) Bahwa terdapat realisasi belanja yang tidak dilaksanakan / fiktif Pengadaan Makan Dan snack An. Catering Aisyah Bahwa Pengadaan makan siang dan snack petugas patroli dan relawan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Catering Aisyah tahun 2021 diketahui sebesar Rp 808.300.000,00.
Pemeriksaan selanjutnya diketahui terdapat nilai Surat Pesanan sebesar Rp 16.500.000,00 yang tidak terdapat dalam rekening Koran Catering Aisyah sebesar Rp 16.500.000 yang telah dicairkan berdasarkan SP2D Nomor: 03483/SPPD/2021 tanggal 30 Juni 2021, Sdri. AS selaku Direktur Catering Aisyah tidak pernah menerima pembayaran secara tunai, sehingga pekerjaan tersebut terindikasi Fiktif. Pengadaan Makan dan Snack An. Rm Lobo.
Pengadaan makan siang petugas relawan Covid-19 sesuai Surat Pesanan Nomor:
360/02/SP/COVID/BPBD-KT/2020 tanggal 01 Oktober 2020 periode bulan Oktober,
November, Desember tahun 2020 sebanyak 5.274 dos, BAPB Nomor
360/04/BAPB/COVID/BPBD-KT/2020, tanggal 31 Desember 2020. Jangka waktu
pelaksanaan 90 Hari Kalender dimulai dari 30 Oktober 2020 sampai dengan 31 Desember
2020 sebesar Rp131.851.500,00 tidak diadakan, uang tersebut juga tidak pernah diterima
oleh Sdri. EM Direktur RM LOBO, Diketahui uang sebesar Rp131.851.500,00 telah
dicairkan berdasarkan dokumen pencairan SP2D Nomor: 00061/SP2D/2021 tanggal 23
Februari 2021, sehingga pekerjaan tersebut terindikasi Fiktif.
Realisasi Belanja Makanan dan snack yang Tidak Dilaksanakan
Bahwa berdasarkan dokumen pencairan SP2D Nomor: 00061/SPPD/2021 tanggal 23
Februari 2021 telah dicairkan anggaran sebesar Rp58.000.000,00 tahap I periode Oktober
sampai dengan November 2020 dan dokumen pencairan SP2D Nomor 03483/SPPD/2021
tanggal 30 Juni 2021 telah dicairkan anggaran sebesar Rp22.200.000,00 tahap IV periode
Mei 2021 yang setelah ditelusuri dari dokumen Rencana Kebutuhan Anggaran (RKA)
diketahui anggaran Rp58.000.000,00 dan Rp22.200.000,00 adalah untuk pengadaan
makanan dan snack hanya saja tidak dilengkapi dengan bukti yang cukup yaitu tidak
diketahui penyedia pengadaan tersebut dan tidak ditemukan adanya surat pesanan
maupun kontrak atas pekerjaan tersebut, sehingga terindakasi fiktif dan merugikan
keuangan Negara sebesar Rp80.200.000.
d. Realisasi Pengadaan Alat Scanner Dan Handsanitizer Tidak Dilaksanakan
Bahwa berdasarkan dokumen pencairan SP2D Nomor 00061/SPPD/2021 tanggal 23
Februari 2021 telah dicairkan anggaran sebesar Rp 73.000.000,00, yang tercantum dalam dokumen Rencana Kebutuhan Anggaran pada tahap I untuk pengadaan alat scanner.
Periode Oktober 2020 sebesar Rp35.000.000,00 dan tahap III Periode Desember 2020
sebesar Rp35.000.000,00. Pemeriksaan selanjutnya berdasarkan dokumen SP2D
Nomor:07175/SP2D/2021 tanggal 12 November 2021 telah dicairkan anggaran sebesar Rp 3.000.000,00 yang tercantum dalam dokumen Rencana Kebutuhan Anggaran tahap VII periode Agustus sampai dengan September 2021 untuk pengadaan handsanitizer.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.