Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas korupsi di lingkup pemerintah kota (pemkot).
Kali ini, tim penyidik tindak pidana khusus menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021-2022 dengan total anggaran senilai Rp 22 miliar.
Empat orang tersangka tersebut adalah AM selaku PPK, HA dan P selaku pihak ketiga, dan NA selaku mantan bendahara BPBD.
Pantauan tandaseru.com di Kantor Kejari Ternate, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka. Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan.
Para tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11
Agustus 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Abdullah mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 50/III/.6/KT/2020 tanggal 16 Januari 2020 tentang penetapan Status Penanganan Darurat Corona Virus Disease 2019 Tahun 2020 , Pemerintah Kota Ternate menetapkan kondisi darurat bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Ternate.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.