Direktur Reskrimum Polda Kombes Pol Asri Effendi saat dikonfirmasi membenarkan adanya aduan terkait perkara dugaan perselingkuhan.

“Benar, ada laporan itu. Sementara masih kita lidik,” ujarnya.

Bantahan Anggota DPRD Terpilih

Kuasa hukum R, Arnol N Musa, membantah kliennya melakukan perbuatan zina dengan istri SA. Menurutnya, N juga telah membantah.

“Maka secara hukum tidak pernah ada perbuatan dugaan perzinaan yang dituduhkan itu. Karena dalam suatu perkara pidana minimal memiliki dua alat bukti yang sah. Sedangkan sampai sekarang ini SA sebagai pelapor tidak dapat membuktikan perbuatan dugaan perzinaan itu. Oleh karena itu, suatu perkara pidana yang baru sebatas dugaan, tidak harus dibesar-besarkan karena ini terkait nama baik klien kami,” paparnya.

Arnol menambahkan, kliennya bisa menyerang balik jika nama baiknya dicemarkan. Sedangkan di dalam negara yang berdasarkan asas hukum, harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk memutuskan R bersalah atau tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut.

“Sehingga perbuatan yang masih pada dugaan tidak perlu dibesar-besarkan, khususnya pada perkara dugaan perzinaan,” pungkasnya.