Tandaseru — Anggota DPRD terpilih di Kabupaten Halmahera Barat berinisial R dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara. R dipolisikan SA atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan dengan istri SA.

SA yang merupakan anggota polisi mengungkapkan, ia mengetahui dugaan perselingkuhan itu dari pengakuan istrinya, N, didukung sejumlah bukti.

“Saya berupaya untuk mencari tahu dan mengumpulkan bukti- bukti. Setelah saya mendapat bukti yang cukup, saya kemudian memanggil istri saya untuk meminta penjelasan dan istri saya mengakui bahwa memang benar adanya,” kata SA saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2024).

Begitu mendengar pengakuan sang istri, SA lantas meminta R untuk bertemu bersama istrinya agar dapat mengklarifikasi pengakuan N.

“Saya langsung hubungi yang bersangkutan untuk meminta penjelasan yang sama. Beberapa hari kemudian, dia dan istri datang ke rumah saya di Kelurahan Kalumata. Saat itu dia mengakui dan meminta maaf atas perbuatannya di depan saya dan keluarga,” ucapnya.

Meskipun R telah meminta maaf, SA mengaku tak puas. Ia pun membuat laporan polisi di Ditreskrimum.