“Dukungan penganggaran tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata terhadap pembangunan desa dan masyarakatnya, namun kami menyadari bahwa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut belum sepenuhnya dapat menyelesaikan seluruh kebutuhan di Desa. Sehingga kreatifitas atas performa kinerja Kepala Desa dan BPD dituntut untuk dapat menggerakan dan memanfaatkan potensi yang dimiliki desa guna memperoleh sumber pendapatan lainnya yakni melalui Pendapatan Asli Desa,” imbuh Ali.
Berkaitan dengan itu, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Wali Kota Tidore Dua Periode ini mengatakan, dari total 49 Desa hanya terdapat beberapa desa yang memiliki Pendapatan Asli Desa diantaranya Desa Balbar, Desa Oba, Desa Maitara, Desa Aketobololo dan Desa Bale, kelima desa ini seharusnya diberikan apresiasi dan reward atas capaian kinerjanya, serta menjadi contoh bagi desa-desa yang lain.
“Penggunaan dana desa juga saat ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kami ingatkan kembali bahwa sejak tahun 2015 sampai saat ini, terdapat beberapa kasus Penyalahgunaan Dana Desa di Kota Tidore Kepulauan, hal ini tentunya menjadi perhatian serius yang harus diperhatikan saudara-saudara sekalian agar dapat memastikan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Harap Ali Ibrahim.
Begitu pula dengan Anggota BPD, agar lebih meningkatkan fungsi pengawasannya terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, “karena kami yakin dan percaya jika Pemerintah Desa dan BPD selalu beriringan dan berdampingan dalam setiap permasalahan maupun pengambilan kebijakan, maka cita-cita bersama kita dalam mewujudkan masyarakat sejahtera menuju Tidore Jang Foloi tidak sekedar menjadi sebuah mimpi melainkan menjadi sebuah prestise atas capaian kinerja Saudara-Saudara Kepala Desa dan BPD,” Tambah Ali Ibrahim.
Sebelum mengakhiri sambutannya, orang nomor satu di Kota Tidore Kepualuan ini mengingatkan kepada Kepala Desa dan Anggota BPD yang baru dikukuhkan agar sesegera mungkin dapat melaksanakan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yang tentunya harus selaras dengan RPJMD Kota Tidore Kepulauan agar setiap program yang dilaksanakan memiliki korelasi yang saling mendukung dalam wujud tujuan yang nyata yakni membangun masyarakat yang sejahtera.
“Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Seluruh Ke camatan juga harus turut mengambil bagian dalam memfasilitasi pelaksanaan perubahan dokumen perencanaan desa sebagai bagian dari tindaklanjut pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Masa Keanggotaan BPD pada hari ini,” pungkas Ali.
Tinggalkan Balasan