Tandaseru — DPRD Provinsi Maluku Utara melalui Komisi IV yang membidangi Pendidikan menemukan dugaan perubahan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 2,6 miliar lebih pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Anggota Komisi IV DPRD Malut, Ruslan Kubais mengatakan, kejanggalan tersebut terjadi pada DPA utang milik Dikbud.

“Nilai utang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ini sudah termuat dalam DPA utang milik Dikbud,” ujar Ruslan saat ditemui di Kota Ternate, Jumat (19/07/2024).

Politikus Partai Nasdem ini mengaku kaget setelah menerima adanya laporan terkait perubahan utang yang signifikan tersebut. Padahal, kata dia, seluruh program yang termuat dalam DPA utang sebelumnya sudah terbayar.

“Masalah ini diungkapkan oleh pihak Dinas sendiri, jadi mereka juga mengaku kaget setelah melihat DPA utang, kok program yang sudah terbayar tiba-tiba muncul lagi ke dalam utang bawaan,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Ruslan, Komisi IV akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Dikbud, serta Kepala BPKAD untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

“Kita akan mengagendakan pertemuan lanjutan, persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Berikut data program kerja Dikbud Malut tahun 2021-2022-2023 yang diduga sudah dibayarkan namun masih dimasukkan ke dalam daftar utang bawaan.