Tandaseru — Laboratorium pengujian produk komoditi Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provisni Maluku Utara hingga saat ini belum memiliki akreditas.

Kepala BPSMB Disperindag Malut, H. Dedi megatakan, kurang lebih 20 tahun akreditasi laboratorium dicabut.

Alasan pencabutan ini, lanjut Dedi, disebabkan karena belum adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni, serta didukung kelengkapan peralatan, panduan dan prosedur mutu.

“20 tahun lalu ditarik itu, yang pertama karena SDM-nya, peralatan, panduan dan prosedur mutu. Di mana cara kerjanya belum sesuai dengan SNI 17025. Jadi kerja itu tidak bisa sembarangan karena ada panduannya masing-masing,” ujar Dedi, Kamis (18/7/2024).