Ridwan sendiri sebelumnya didakwa melakukan atau turut serta menerima hadiah atau janji melaluinya berupa uang senilai Rp 1.145.000.000 dari tersangka Imran Jakub. Diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Hadiah atau janji ini berkaitan dengan pengangkatan Imran Jakub dalam jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara tanpa melalui proses seleksi.

Sementara itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi/pembelaan pada sidang Kamis pekan depan.