Tandaseru — Mantan Kepala BPBJ Provinsi Maluku Utara Ridwan Arsan dituntut 5 tahun penjara atas kasus suap jual beli jabatan terhadap eks gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (18/7/2024).

Sidang ini dipimpin Haryanta dan didampingi dua hakim anggota, Kadar Noh dan R Moh Jacob Widodo.

JPU KPK saat membacakan tuntutan menyatakan, terdakwa Ridwan Arsan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan Arsan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar JPU.

Ridwan dijerat Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto 65 ayat (1) KUHPidana.