Ia menambahkan, kasus dugaan penganiayaan merupakan delik aduan. Karena itu, jika perkaranya dicabut oleh korban maka secara langsung proses kasusnya akan dihentikan.

“Ini kan termasuk delik aduan jadi kalau perkaranya dicabut maka proses kasusnya akan dihentikan karena korban sudah tidak mau melanjutkan perkara,” cetusnya.

Sebelumnya proses kasus ini sampai pada pemeriksaan saksi dan alat bukti berupa hasil visum.

“Tapi hasil visum tidak ada luka. Penyidik juga sudah melakukan pemberitahuan ke kejaksaan, tinggal penetapan tersangka. Tapi karena sudah dicabut perkaranya secara tidak langsung proses juga akan dihentikan,” terangnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Halbar AKP Bakry Syahruddin mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti surat permohonan pencabutan perkara laporan polisi oleh Hardi Dano Dasim alias Don Joao tertanggal 17 Juli 2024 dengan melakukan gelar perkara di ruang rapat Reskrim sekitar pukul 14:00 WIT.

Ia mengungkapkan, hasil gelar perkara yang dihadiri seluruh anggota Reskrim menyebutkan, seluruh anggota berpendapat setuju diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut karena sudah ada kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak serta dilengkapi dengan berita acara penyelesaian kasus.

“Karena kedua belah pihak sudah atur damai maka hasil gelar perkara penghentian penyidikan atau kasus tersebut di-SP3, untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti ke Polda Malut,” singkatnya.