Tandaseru — Dugaan penganiayaan yang dilakukan Ajudan Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, Brigpol Charles Aniky, terhadap Hardi Dano Dasim di ruang rapat bupati Halbar pada 24 Juni 2024 lalu berakhir damai.

Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson P saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024), mengaku Hardi bersama Brigpol Charles telah bersepakat untuk berdamai dan mencabut laporan kasus tersebut.

Dengan adanya kesepakatan damai, kepolisian akan melakukan gelar perkara dan melihat hasilnya untuk dilakukan penghentian atau melanjutkan proses kasus.

“Kemarin siang yang bersangkutan damai dengan Charles dan mencabut laporan, namun kasus masih dalam proses gelar perkara,” kata Erlichson.

Ia menjelaskan, kesepakatan damai antara Hardi dan Charles itu mengarah pada penyelesaian di luar jalur hukum (Restorative Justice). Meski begitu, Erlichson mengaku untuk menghentikan proses kasus pihaknya akan melihat hasil gelar perkara.

“Kami lakukan terlebih dahulu gelar perkara untuk menentukan apakah kasus dihentikan atau dilanjutkan,” ucapnya.