Asep memaparkan, selama periode AGK menjabat pada 2019-2024, Muhaimin memberikan uang kepada AGK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan dengan total sebesar Rp 7 miliar.

“Nilai Rp 7 miliar ini masih bisa berkembang selama proses penyidikan, karena kami masih menggali kembali,” kata Asep.

“Pemberian ini dilakukan secara tunai kepada AGK atau melalui ajudan-ajudannya, dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, kemudian pihak yang terafiliasi dengan keluarga AGK atau perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK,” sambungnya.

Penyuapan ini terkait jatah proyek di Dinas PUPR Pemprov Malut, pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) Operasi-Produksi PT Prisma Utama, dan pengurusan pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM yang ditandatangani oleh AGK sebanyak 37 perusahaan melalui Muhaimin. Pengusulan ini tanpa melalui prosedur yang sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1798/k/30/MEM/2018.

“Jadi ada rekomendasi dari Gubernur AGK untuk melengkapi pengurusan izin ke ESDM. Rekomendasi inilah yang menjadi bargaining untuk meminta sesuatu atau suap,” terangnya.

Dari usulan AGK ke Kementerian ESDM melalui Muhaimin, enam blok di antaranya telah ditetapkan wilayah usaha pertambangannya, yakni blok KAF, Foli, Marimoi I, Pumlanga, Lelilef-Sawai, dan Wailukum. Lima blok di antaranya telah dilakukan lelang, yakni selain blok Wailukum.