Tandaseru — Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif resmi ditahan KPK, Rabu (17/7/2024). Muhaimin merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terhadap eks gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

Direktur Bidang Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK mengungkapkan, Muhaimin ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Ia ditangkap di Banten pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 19:30 WIB setelah dicari cukup lama.

Sebelum akhirnya ditangkap, Muhaimin telah dipanggil KPK sebanyak dua kali, salah satunya bersamaan dengan penahanan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut Imran Jakub pada 4 Juli 2024.

“Namun yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian beberapa kali juga kita panggil, yang bersangkutan tidak hadir. Lalu kami coba trace keberadaannya itu juga tidak ada di Maluku Utara. Dengan situasi seperti itu, ada kekhawatiran tentunya, dan dilihat dengan statusnya sebagai tersangka, kami coba untuk mencari. Pencarian sudah lumayan lama, dan alhamdulillah tadi malam kami ketahui keberadaannya dan kami jemput yang bersangkutan di wilayah Banten,” ungkap Asep.

Muhaimin, kata Asep, diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK selaku gubernur periode 2019-2024 terkait pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemprov Malut.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor,” ujarnya.