Abdul mengaku sudah menekankan ke Pemprov Malut untuk tidak menunda-nunda utang pihak ketiga, termasuk juga Dana Bagi Hasil (DBH) ke Kabupaten/Kota.
“Saya perintahkan supaya Pemprov tidak menunda-nunda utang pihak ketiga, dan ini merupakan kewajiban Pemda untuk melunasi,” jelasnya.
Soal penindakan penyidik KPK beberapa waktu yang lalu, kata Abdul, terlepas dari urusan bayar membayar, sehingga tidak ada alasan Pemda untuk tidak membayar kewajibannya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.