Haris bersama kuasa hukum lainnya Salman Riady dan Saiful Bahri Puku juga berharap adanya itikad baik dari Pemkot Ternate.

“Sehingga kami berharap jika audensi nanti bisa dilakukan maka ketua DPRD harus menyampaikan hasil audensi ke Pemkot untuk sesegera mungkin ditindaklanjuti putusan MA tersebut,” timpal dia.

Sekadar diketahui, keluarga Litan di antaranya Ronny Litan, Allen Litan, Ivan Litan, dan Anna Maria Litan melakukan upaya hukum kasasi terhadap Pemkot Ternate didasari atas kepemilikan sebidang lahan yang dimiliki orang tuanya mereka, mendiang Royke Litan sejak tahun 1976 dengan SHM nomor 00294.

Namun seiring berjalannya waktu, Pemkot Ternate diduga menguasai objek sengketa tersebut dengan membangun Taman Landmark tanpa seizin keluarga Litan.