Bahkan pelaku pun membuat laporan balik kepada orang tua korban dan saudara orang tua korban dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap pelaku.
“Selaku pengacara dari korban anak dan orang tuanya, kami meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku segera diamankan dan ditahan. Prosesnya bisa cepat naik di tahapan penyidikan, dengan alasan agar pelaku tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana lagi sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Apalagi kasus ini ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” cetus dia.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan