Tandaseru — Seorang guru seni beladiri Taekwondo di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial R diduga melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 11 tahun yang tidak lain adalah muridnya sendiri.
Mirisnya, aksi cabul R terhadap muridnya ini sudah dilakukan berulang kali sejak 7 bulan lalu, dan baru diketahui orang tua korban begitu curiga anaknya sering terlihat murung begitu pulang latihan.
R kemudian dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan pada Rabu, 29 juni 2024, dan sempat diamankan pihak berwajib.
Penasihat hukum korban, Zulfikran A. Bailussy, SH., C.Me, menceritakan, kronologis aksi pencabulan R dimulai saat R membawa para muridnya mengikuti kejuaraan Taekwondo di aula salah satu perguruan tinggi swasta di Ternate.
Mereka yang bertanding dalam kejuaraan tersebut, juga menginap sementara di aula ini. Saat malam, pelaku menghampiri korban dan langsung tidur disampingnya kemudian memulai aksi bejatnya dengan mencium bibir korban. Korban sempat berteriak namun pelaku langsung menutup mulut korban dan mengatakan jangan berteriak dan menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Aksi bejat pelaku yang kedua, yakni saat pelaku membawa korban di salah satu hotel di Ternate seusai latihan Taekwondo. Dengan dalih beristirahat sebentar, pelaku melancarkan aksi mesumnya dan setelah itu langsung mengantar korban pulang.
Tidak hanya itu, R kembali melakukan perbuatan kejinya ini kepada korban saat berada di tempat latihan Taekwondo depan asrama Brimob Kelurahan Fitu.
Saat itu, usai latihan pelaku menahan korban untuk jangan dulu pulang dan disuruh menunggu di mobil pelaku. Alasannya, pelaku ingin memberi hukuman kepada korban karena telah melakukan kesalahan saat latihan. Ketika semua muridnya pulang, korban tidak diizinkan pulang, dan saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
“Kemudian pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, pelaku juga mengatakan kepada korban kalau mereka berdua telah berpacaran jadi harus mengikuti setiap kemauan pelaku,” jelas Zulfikran, Sabtu (6/7).
Tinggalkan Balasan