Tandaseru — Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021-2022 senilai Rp 22 miliar. Anggaran itu melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Penetapan tersangka itu setelah hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kota Ternate keluar.
“Memang benar terkait dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat sudah keluar.Dan kemungkinan besar tidak lama lagi akan segera dilakukan penetapam tersangka,” kata Plh Kasi Intel Kejari Matheos Matulessy, Jumat (5/7/2024).
Menurutnya, begitu melewati rangkaian ekspos gelar perkara untuk kasus Covid-19 ini langsung dilakukan penetapan tersangka.
“Saya belum tahu jadwalnya tapi yang pasti audit perhitungan kerugian negara sudah keluar dan secepatnya dilakukan gelar dulu di kita baru kita tetapkan tersangka. Yang pasti dari tim penyidik itu sudah kantongi nama tersangka. Dari hasil audit kita bisa tahu muaranya kemana,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan