“Itu Pak Gub yang minta langsung untuk berobat dan haul di Palu,” ungkapnya.
Sementara saksi Andi Husain selalu Direktur PT Hijrah Halmahera dalam persidangan juga mengakui sempat mengerjakan proyek pemprov Maluku Utara sejak tahun 2021 hingga 2023. Proyek yang dikerjakan melekat di Dinas Kehutanan dengan Kepala Dinas M Syukur Lila.
Ia juga mengakui sempat memberikan sejumlah uang selama 3 tahun berturut-turut karena diminta kepala dinas.
“Kalau di saya, Pak Gubernur tidak minta tapi yang minta itu Pak Kadis,” ungkapnya.
Permintaan Kadishut itu, sambung Andi, dipenuhi secara transfer ke dua rekening atas nama Ramadhan Ibrahim dan Zaldi Kasuba. Keduanya merupakan ajudan AGK.
“Nomor rekening itu saya dapat dari Kadishut dan saya langsung mengirimkan sesuai dengan permintaan ke dua rekening itu,” tuturnya.
Saksi lain, Direktur CV Puri Agung Meike Rahmawati, yang memenangkan proyek pengadaan di Dinas Pertanian juga mengakui pernah mentransfer sejumlah uang ke dua rekening atas nama Zaldi Kasuba dan Ramadhan Ibrahim dengan total keseluruhan nyaris mencapai Rp 1 miliar.
Tinggalkan Balasan