Tandaseru — Pengadilan Negeri Ternate kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (3/7/2024).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan 10 saksi, baik terpidana lain maupun para pengusaha di Provinsi Maluku Utara.

Komisaris PT Albakra, Andi Abdul Aziz, dalam persidangan mengakui pernah memenangkan dan mengerjakan sejumlah proyek dari pemerintah provinsi Maluku Utara.

Dalam proyek yang dikerjakan di tahun 2021 dan 2022, dirinya pernah memberikan sejumlah uang dengan cara transfer atas permintaan terdakwa AGK.

“Uang itu saya berikan tapi selesai pekerjaan proyek yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum,” katanya.

Permintaan uang oleh AGK, kata Andi, bertujuan untuk berobat dan mengikuti haul Guru Tua di Palu.