Julius menjelaskan, dari 172 desa di Halmahera Barat yang diperpanjang masa jabatannya hanya kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 dan seterusnya.

“Jadi yang berakhir masa jabatan sebelum disahkan undang-undang ini khusus di Februari 2024, dan yang sementara menjabat. Sesuai arahan Bupati akan dilaksanakan pada awal bulan Juli, dan pelaksanaannya di lapangan Sasadu,” pungkas dia.