Tandaseru — Kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) definitif di Kabupaten Halmahera Barat pada awal Juli 2024 ini akan mendapat perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun jadi 8 tahun.

Kepala DPMPD Kabupaten Halmahera Barat, Julius Marau mengatakan, hal itu sebagaimana instruksi Bupati Halmahera Barat, James Uang, untuk menindaklanjuti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.

“Bupati sudah perintahkan untuk menindaklanjuti dan kami instansi terkait DPMPD sudah memetakan kepala desa mana saja yang akan diperpanjang,” ungkap Julius, Jumat (28/6).