Tandaseru — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan verifikasi faktual calon kepala daerah dari jalur perseorangan di Kabupaten Pulau Taliabu.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan berlangsung sejak 23 Juni sampai dengan 4 Juli 2024.
“Maka secara otomatis melalui kewenangan yang diberikan oleh undang-undangan, Bawaslu secara berjenjang berkewajiban untuk melakukan pengawasan seluruh tahapan tersebut,” ungkap Komisioner Bawaslu Malut Adrian Yoro Naleng yang juga PIC Pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan.
Kabupaten Pulau Taliabu merupakan salah satu dari tiga wilayah di provinsi Maluku Utara yang terdapat calon perseorangan. Adrian turun langsung di Pulau Taliabu bersama jajaran Bawaslu Taliabu, Rabu (26/6/2024), di Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat Laut, untuk memastikan pelaksanaan verifikasi faktual sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Semua sampel dalam daftar dukungan harus diklarifikasi dan diverifikasi langsung kepada nama dan alamat yang terdaftar, sehingga dapat dipastikan apakah benar daftar orang tersebut mendukung atau tidak mendukung,” terang Koordiv Hukum dan Penyelesaiaan Sengketa Bawaslu Maluku Utara ini.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual, dari total sampel sebanyak 795 orang di Kecamatan Taliabu Barat Laut yang diverfak, sebanyak 777 orang menyatakan mendukung atau MS (memenuhi syarat), sedangkan 18 terkonfirmasi tidak mendukung atau TMS (tidak memenuhi syarat).
Tinggalkan Balasan