Tandaseru — Sebanyak 88 kepala desa beserta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menerima surat keputusan (SK) baru sekaligus perpanjangan masa jabatan dan pengukuhan.
Sekda Kabupaten Pulau Morotai Muhammad Umar Ali menyampaikan, perpanjangan masa jabatan ini adalah bagian dari pengabdian, dalam konteks desa semakin strategis dan mampu memainkan peran serta fungsi sebagai ujung tombak pemerintahan, tata kelola yang mengatur dan mengurus hajat hidup orang banyak.
Menurut Umar, saat ini dinamika masyarakat desa pun semakin partisipatif dan kritis dalam segala lini pemerintahan.
“Ini tantangan bagi kita semua untuk memberikan kiprah berpemerintahan di desa yang lebih baik, lebih bersih, demokratis dan berwawasan lingkungan,” tuturnya.
Partisipatif dan kritis masyarakat, Sambung dia, memang harus diakui bahwa adakalanya dalam memutuskan sebuah kebijakan di desa ada yang menimbulkan pro dan kontra
Sebab itu, Umar berharap untuk memainkan seni berpemerintahan yang inklusif dan berpihak pada publik.
“Serta keadilan sosial.yang patuh terhadap amanah dan sumpah jabatan. Pemerintah desa memiliki peran strategis untuk menjaga persepsi politik di lingkungan masyarakat agar tidak terjadi perpecahan,” harapnya.
Tinggalkan Balasan