Untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), menurut Ramla itu tidak dapat dihapus, namun akan dikroscek kembali sehingga data yang dimiliki di Bawaslu tidak beda atau bisa sinkron dengan data KPU Morotai.

Komisioner Bidang Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan H. Sudin dalam kesempatan itu juga meminta agar KPU Morotai sesegera mungkin melakukan pemutahiran data pemilih.

Itu dimintanya agar DPT antara Bawaslu dan KPU bisa segera dilakukan pencocokan.

“Kami hanya meminta dalam pendataan DPT itu harus berkualitas, artinya yang berkualitas itu adalah yang masuk di DPT harus sudah memenuhi syarat karena teman-teman Panwascam dan teman-teman PPK memiliki data yang berbeda-beda,” tandas dia.