Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Utara, Rusli Saraha menambahkan, secara konstitusional, Bawaslu diberikan tugas dan kewenangan dalam melaksanakan penyelenggaraan teknis Pemilu serta penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa Pemilu.
Tentunya dalam mengembangkan tugas tersebut, lanjut dia, Bawaslu tidak dapat berjalan sendiri-sendiri, melainkan perlu kerja sama serta dukungan berbagai elemen. Hal tersebut secara akomodatif telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, semisalnya dalam penanganan tindak pidana Pemilu yang turut melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Kemudian sambung dia, masyarakat pun dapat terlibat aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu kepada jajaran Bawaslu melalui informasi awal dan laporan pelanggaran.
Kerja sama dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan kata dia, sangat penting demi mewujudkan keadilan pemilihan serta menghasilkan pemimpin dan pemerintahan yang berkualitas kedepannya.
“Saya turut mengimbau kepada masyarakat Maluku Utara jelang Pilkada serentak 2024 agar tetap menjaga situasi Kamtibmas, sehingga pesta demokrasi di Maluku Utara berjalan damai dan lancar seperti kita harapkan,” cetusnya berharap.
Tinggalkan Balasan