Tandaseru — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba IPDA Tomi Faldin mengatakan, personel Satuan Reserse Narkotika melakukan penangkapan terhadap HH alias Marlo di pelabuhan Sanana pada 3 Juli 2024.

“Tindakan yang telah kami lakukan yaitu mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu, membuat laporan polisi model A tentang tindak pidana narkotika jenis sabu, melakukan tes urine terhadap tersangka (hasil negatif Methamphetamine/sabu), melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka dan melakukan pemeriksaan barang bukti di labfor Polri cabang Manado, Sulawesi Utara,” kata Tomi dalam konferensi pers, Jumat (14/6/2024).

Tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti dua saset sabu berukuran kecil dan sebuah Samsung A13. Ketika dilakukan interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut miliknya.

“Pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Tomi menambahkan, tersangka juga diancam dengan hukuman 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.