Upaya kampus dalam memenuhi hak tersebut, lanjut dia, nantinya dapat dilihat pada beberapa sarana dan prasarana terutama di gedung kuliah terpadu yang sementara dalam pekerjaan pembangunan.
Unkhair juga merancang beberapa fasilitas untuk para penyandang distabilitas agar mereka mendapatkan kenyamanan yang sama layaknya mahasiswa pada umumnya.
Dalam kesempatan itu, Kikin P Tarigan, Anggota Non Disabilitas KND RI mewakili Ketua KND RI, Dante Rigmalia menyampaikan bahwa pemerintah menugasinya untuk memantau, mengevaluasi, mengadvokasi, dan menghormati pemenuhan hak penyandang distabilitas.
Bagi Kikin, tugas yang diembannya ini kurang lebih sama dengan Komnas HAM, atau Komnas Perlindungan Anak, yang mengupayakan dapat membangun kolaborasi secara aktif kepada semua pihak.
Program pemerintah kata dia, juga memberi upaya yang luar biasa untuk memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 48, terkait akomodasi layanan disabilitas mulai dari pendidikan pada anak hingga ke perguruan tinggi.
Wakil Rektor, Bidang Akademik, Dr. Hasan Hamid, M.Si, juga menambahkan, adanya program yang dicanangkan Kemendikbud Ristek terkait penyiapan unit pelayanan disabilitas ini bisa dikatakan sebagai hibah namun masih dalam bentuk yang kecil.
“Program ini menjadi dua kategori, yakni bagi universitas yang belum memiliki layanan disabilitas dan ditujukan bagi universitas yang memilih layanan unit disabilitas,” ucapnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.