“Kalau itu saya tidak terima, Yang Mulia,” ucap Deden.
Sementara AGK selaku terdakwa saat diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tumpubolon menanggapi keterangan saksi menerima keterangan tersebut.
“Inshaa Allah saya terima, Pak Hakim yang Mulia,” tukasnya.
Hakim Ketua langsung mengakhiri sidang dengan terdakwa AGK dan akan dibuka kembali pada 26 Mei 2024 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.
Tinggalkan Balasan