Menurut dia, maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah memperoleh ASN yang memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.
“Mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan dan memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi,” papar Arman.
Peserta PPPK Kabupaten Halmahera Tengah formasi tahun 2023 yang dinyatakan lulus seleksi dan telah diusulkan penetapan NIK PPPK sebanyak 334 orang, yang terdiri dari tenaga guru 133, tenaga kesehatan 120 dan tenaga teknis 82.
“Dan sesuai Pasal 37 ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2024, bahwa masa hubungan kerja PPPK paling cepat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja. Sehingga bisa saja mereka akan menandatangani perjanjian kontrak kerja selama 5 tahun,” akunya.
Sementara Pj Bupati Ikram M Sangadji dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada 335 PPPK yang telah melalui serangkaian seleksi sehingga pada hari ini menandatangani perjanjian kontrak kerja sama dan menerima Surat Keputusan untuk melaksanakan tugas di instansi masing-masing.
“Dengan diserahkan Surat Keputusan ini, saya berharap agar dapat bekerja dengan baik, penuh semangat dan bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” ungkapnya.
“Tunjukkan kinerja dengan baik karena saudara adalah orang-orang terpilih, tunjukkan pula dedikasi dan loyalitas dalam bekerja,” sambung Ikram.
Ia juga berpesan agar memberikan pelayanan yang terbaik, patuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada, tumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi.
“Sehingga kehadiran saudara akan memberikan warna yang positif di instansi tempat saudara bekerja,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan