“Dalam mempertimbangkan disisa waktu ini, saya minta krpada Bappeda sebagai Wakil Ketua Pelaksana Bidang Perencanaan, Pemantauan dan Evaluasi, dapat memantau dan mengevaluasi pelaksanaan percepatan penurunan stunting ini. Jika ditemukan isu yang dapat menghambat pencapaian target, agar segera diatasi. Serta Bupati dan Wali Kota untuk memastikan percepatan penurunan stunting sebagai prioritas di daerah, didukung dengan sumber daya yang mencukupi dipastikan bahwa setiap intervensi yang diperlukan sampai hingga ke tingkat keluarga yang dikategorikan rawan stunting,” pintanya.
Sementara itu Kepala Bappeda Malut, Dr. Sarmin S. Adam, dalam sambutannya mengungkapkan upaya pencegahan stunting membutuhkan keterpaduan
penyelenggaraan intervensi gizi pada lokasi dan kelompok sasaran prioritas. Untuk mencapai keterpaduan/integrasi tersebut diperlukan penyelarasan dari sisi perencanaan, penganggaran, penyelenggaraan, pemantauan, dan pengendalian kegiatan lintas sektor, serta antara tingkat pemerintahan dan masyarakat.
Sebagai upaya pembinaan dan pengawasan kinerja Kabupaten/Kota untuk meningkatkan keterpaduan intervensi gizi dalam rangka percepatan penurunan stunting yang merupakan salah satu prioritas dalam RPJMN dan RPJMD Provinsi Maluku Utara tahun 2020-2024, maka PJ Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melaksanakan penilaian kinerja pemerintah Kabupaten/Kota, yang hasilnya akan diumumkan secara Nasional oleh Kemendagri.
Dirinya mengatakan, berdasarkan hasil pelaksanaan aksi konvergensi tahun 2023 yang telah kabupaten/kota unggah pada website Monev BANGDA, bahwa sembilan Kabupaten/Kota telah melakukan 100% pelaporan, hanya Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang status pelaporannya masih 93%. Hal ini dikarenakan Haltim belum melakukan penginputan pada aksi 3.1 dan aksi 3.2 terkait dengan Rembuk Stunting.
Selanjutnya, jika kita melihat tren penurunan stunting secara Nasional berdasarkan data Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022-2023, capaian prevalensi stunting atau jumlah kasus stunting pada tahun 2023 adalah sebesar 21,5% lebih rendah 0,1% dari capaian tahun sebelumnya tahun 2022 yaitu sebesar 21,6%. Untuk Maluku Utara pada tahun 2023 mengalami penurunan sebesar 2,4%, yaitu dari tahun sebelumnya (2022) 26,15% menjadi 23,7%. Sementara itu target provinsi maupun target nasional tahun 2024 harus mencapai 14%. Oleh karena itu, perlu kerja keras bersama dan konvergen untuk mencapai target tersebut. Berdasarkan peringkat Nasional capaian Maluku Utara pada tahun 2023 menduduki peringkat ke 19 untuk daerah dengan angka capaian prevalensi stunting tertinggi. Sedangkan pada tahun 2022 Maluku Utara berada pada peringkat ke 13 untuk daerah dengan angka capaian prevalensi stunting tertinggi. Hal ini juga menunjukkan bahwa capaian Maluku Utara masih berada di atas capaian nasional. Berdasarkan perbandingan data SSGI tahun 2022 dan 2023 terdapat 4 kabupaten yang prevalensi stuntingnya mengalami peningkatan antara lain Kabupaten Pulau Taliabu 6,9%, Kota Ternate 3,4%, Kabupaten Halmahera Barat 2,2%, dan Kota Tidore Kepulauan 2,2%.
“Diharapkan kepada Kabupaten/Kota dapat kerja keras untuk mengendalikan angka prevalensi stunting di Kabupaten masing-masing melalui intervensi Gizi spesifik dan intervensi Gizi sensitif. Perlu diketahui bersama bahwa Kabupaten Pulau Morotai berhasil turun sebesar 19,5%, Kabupaten Halmahera Timur 13,3%, dan Kabupaten Kepulauan Sula 9,7%. 3 (tiga) Kabupaten adalah daerah di Maluku Utara yang mengalami peningkatan prevalensi stunting pada tahun sebelumnya 2021-2022. Dengan
demikian untuk Kabupaten dan Kota yang prevalensi stuntingnya turun, perlu di berikan apresiasi setinggi-tingginya untuk setiap kerja kerasnya, semoga tahun ini jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” pintanya.
Menurutnya, sebagai bentuk komitmen, pemerintah pusat untuk menurunkan angka stunting sesuai target yg telah di tentukan 14 % di tahun 2024, pemerintah mengeluarkan Kepmendagri Nomor Kep. 400.5.3/3161/Bangda Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Stunting di Daerah dalam rangka pelaksanaan intervensi serentak pencegahan stunting melalui pendataan, penimbangan, pengukuran, edukasi, dan intervensi bagi seluruh ibu hamil, bayi dibawah lima tahun (Balita), dan calon pengantin secara berkelanjutan yang akan dilaksanakan pada Bulan Juni tahun 2024. Tujuan Pelaksanaan kegiatan intervensi serentak ini, yaitu mendeteksi dini masalah gizi, memberikan edukasi pencegahan stunting kepada seluruh sasaran dan melakukan intervensi segera bagi sasaran yang memiliki masalah gizi serta meningkatkan kunjungan cakupan sasaran ke Posyandu. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar mendukung pelaksanaan kegiatan 10 Pasti Intervensi Serentak pencegahan stunting dengan:
1). Memastikan Memastikan pendataan seluruh Catin, Ibu Hamil, dan Balita yang ada di wilayah kerjanya untuk menjadi sasaran.
2). Memastikan seluruh Catin mendapatkan pendampingan dan memastikan kehadiran Ibu Hamil serta Balita datang ke Posyandu.
3). Memastikan ketersediaan alat antropometri terstandar di seluruh Posyandu.
4). Memastikan seluruh kader Posyandu memiliki keterampilan dalam pengukuran antropometri terstandar serta penyuluhan untuk Ibu Hamil dan Balita.
5). Memastikan pengukuran menggunakan alat antropometri terstandar.
6). Memastikan intervensi pada Ibu Hamil dan Balita yang bermasalah gizi.
7). Memastikan seluruh Ibu Hamil dan balita diberikan edukasi di Posyandu.
8). Memastikan pencatatan hasil penimbangan dan pengukuran serta intervensi ke dalam sistem informasi e-PGBM dihari yang sama.
9). Memastikan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Intervensi serentak.
10). Memastikan ketersediaan pembiayaan pelaksanaan Intervensi serentak termasuk rujukan kasus ke fasilitas layanan Kesehatan.
Penilaian kinerja penurunan stunting adalah suatu proses atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi. Untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi percepatan penurunan stunting, menggunakan instrumen penilaian berdasarkan indikator dan periode waktu yang ditetapkan. Tujuan dari penilaian kinerja pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi percepatan penurunan stunting antara lain:
1). Mengukur tingkat kinerja pemerintah Kabupaten/Kota.
2). Memastikan akuntabilitas kinerja pemerintah Kabupaten/Kota,
3). Mengevaluasi kinerja pemerintah Kabupaten/Kota, dan
4). Mengapresiasi kinerja pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting.
Selain itu, pemerintah provinsi Maluku Utara telah menetapkan 167 Desa prioritas stunting tahun 2023 yang terdiri dari:
(1). Kabupaten Halmahera Barat dengan 14 Desa lokus stunting, (2). Kabupaten Halmahera Selatan dengan 10 Desa lokus stunting;, (3). Kabupaten Halmahera Tengah dengan 20 Desa lokus stunting; (4). Kabupaten Halmahera Timur dengan 10 Desa lokus stunting; (5). Kabupaten Halmahera Utara dengan 29 Desa lokus stunting;
(6). Kepulauan Sula dengan 15 Desa lokus stunting; (7). Kabupaten Pulau Taliabu dengan 23 Desa lokus stunting; (8). Kabupaten Morotai dengan 14 Desa lokus stunting; (9). Kota Ternate dengan 10 Kelurahan lokus stunting; (10). Kota Tidore Kepulauan dengan 22 Desa lokus stunting.
“Penetapan Desa/Kelurahan prioritas stunting berdasarkan Surat keputusan Kepala Daerah. Hal i ni sangat penting untuk mengarahkan dukungan intervensi yang lebih terfokus menyasar pada lokus-lokus yang kasus dan permasalahan stuntingnya tertinggi,” jelasnya.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini, diikuti oleh Bappeda/Bappelitbangda, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, BKKBN Provinsi dan Kabupate/Kota, Ketua TPPS, tim penilai Provinsi serta tamu undangan lainnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.