Sehingga, penegakan hukum yang jelas, adil, dan transparan dapat memberikan efek jera serta menjaga wibawa hukum di wilayah Malut.

Sementara itu, Kabid Inteldakim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Malut Rachmat dalam laporannya menyebutkan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pengawasan Keimigrasian di Indonesia.

Berdasarkan data Kemennkum HAM Maluku Utara hingga 2023 terdapat 7.697 warga negara asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang banyak bekerja di sektor pertambangan.