Tandaseru — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara.

Putusan tersebut dibacakan Saldi Isra, hakim MK, dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Gedung II MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).

“Berkenaan dengan fakta hukum tidak disahkan hampir seluruh surat suara karena ketua KPPS tidak menandatangani Surat Suara dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang tidak dapat ditolerir. Sebab tindakan demikian langsung atau tidak langsung telah menghilangkan hak warga negara dalam memilih selanjutnya dianggap telah dibacakan,” jelas Saldi.

Saldi bilang, berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan diatas demi menjaga dan menjamin hak pemilih dan peserta pemilu juga dalam mewujudkan keadilan pemilu sesuai amanat UUD 1945.

“Menurut Mahkamah Konstitusi perlu dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan dengan tata cara pelaksanaan sebagaimana yang akan ditentukan dalam amar putusan,” katanya.

Sesuai amar putusan, MK memerintahkan kepada KPU Kota Ternate untuk melakukan pengumutan Suara Ulang di TPS 08 Tabona, Ternate Selatan untuk pengisian Anggota DPRD Di DAPIL II sesuai dengan peraturan perundang undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak putusan diucapkan.