Tandaseru — Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ternate melakukan ekspos dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Pemerintah Kota Ternate ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ternate tahun 2018-2019 ke BPKP perwakilan Maluku Utara.
Anggaran hibah yang diusut jaksa senilai Rp 5,8 miliar. Kasus ini telah ditangani sejak 2019, namun baru ditemukan titik terangnya di tahun 2024 ini.
“Kita sudah ekspos, tinggal menunggu hasil perhitungan keuangan negara dari BPKP,” kata Kasi Intel Kejari Aan Syaeful Anwar saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024).
Ia menambahkan,setelah hasil kerugian keluar dari BPKP langsung dilakukan gelar perkara.
“Hasil keluar kita segera gelar perkara,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan