Tandaseru — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh saksi yang dipanggil untuk hadir di persidangan kasus suap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Para saksi diingatkan untuk kooperatif.

Dalam sidang kasus suap AGK ini terdapat ratusan saksi, namun tidak semua saksi dipanggil untuk hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Nama Eliya Gabrina Bachmid, Bendahara DPC Partai Gerindra Halmahera Selatan yang juga anggota DPRD terpilih Halsel, termasuk salah satu yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan.

Salah satu JPU KPK Rikhi BM ketika dikonfirmasi mengatakan pemberi gratifikasi cukup banyak dalam kasus ini. Saat ini lembaga antirasuah itu baru memasuki kasus jual beli jabatan dan gratifikasi.

“Eliya Bachmid itu saksi juga, nanti kami cek lagi di tanggal berapa (dipanggil),” kata Rikhi, Rabu (5/6/2024).

“Jadi yang bersentuhan langsung kita panggil. Kalau bisa terwakili dengan saksi lain tidak perlu kita panggil,” pungkasnya.