“Ini yang kita sesalkan. Padahal dalam mekanisme itu harus dipasangkan, agar tanah dan bangunan yang telah diletakkan sita tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan, itu maksudnya. Berdasarkan informasi yang kita dapat bahwa tanah dan bangunan ini dialihkan, ini yang kami sayangkan kenapa tidak ada langkah tegas dari pengadilan tadi untuk memasangkan baliho,” sesalnya.
Ketika termohon eksekusi tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sambung Bahtiar, maka objek tiga bangunan ruko itu akan dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Ternate.
“Saya berharap ada itikad baik dari bersangkutan untuk melaksanakan putusan itu, tidak harus sampai di sana (lelang, red). Kami dari pihak pemohon eksekusi sudah banyak melakukan negosiasi, bahkan saya sendiri datang menemui ibu Nursia untuk dilakukan pembayaran, namun dibatalkan lagi,” terangnya.
Sementara Mirjan Marsaoly menuturkan, terkait sita eksekusi satu bangunan rumah, sebelumnya ada tahapan konstatering yang juga telah dilalui.
“Di dalam konstatering kemarin itu tidak ada tanggapan sama sekali, oleh sebab itu proses sita eksekusi menjadi tahapan selanjutnya. Namun saat sita eksekusi dilakukan ada informasi tanah dan bangunan atas nama orang lain. Masyarakat Kota Ternate tahu asal usul rumah itu, sehingga secara administrasi itu tidak dibolehkan karena menggunakan nama orang lain,” jabarnya.
“Setelah tadi pengadilan turun melakukan sita eksekusi, ada perwakilan dari termohon eksekusi menyampaikan kepada kita kuasa hukum pemohon dalam minggu ini akan dilakukan pembayaran. Untuk itu pernyataan yang telah disampaikan keluarga atau pihak ibu Nursia kita berharap itu secepatnya dilakukan sebelum proses lelang dilakukan,” imbuh Mirjan.
Abdullah Ismail menambahkan, sita eksekusi tiga bangunan ruko telah selesai dan dinyatakan sah.
“Kami berharap juga menjadi perhatian masyarakat Kota Ternate, khususnya objek yang telah disita eksekusi ini tidak ada yang boleh melakukan pembayaran (jual beli, red) tanpa sepengetahuan pengadilan karena ini sudah diletakkan sita eksekusi,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.