Tandaseru — Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Halmahera Utara, Maluku Utara, Sahril Hi Rauf, menyoroti tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lebih dari 3 ribu ASN. Hingga saat ini belum ada kejelasan alasan tidak terbayarnya TPP tersebut.

Sahril mengatakan, Pemerintah Kabupaten Halut sampai saat ini belum memberikan kepastian secara hukum tunggakan sebesar kurang lebih Rp 59 miliar itu. Tunggakan sebesar itu merupakan tunggakan satu tahun penuh TPP ASN Halut.

“Sampai sekarang kami sering ditanyakan juga sebagai lembaga DPRD oleh ASN terkait tunggakan pembayaran TPP,” ungkap Sahril, Jumat (31/5/2024).

Menurutnya, kejelasan dari pemda sendiri seharusnya bukan dalam bentuk lisan melainkan ada produk hukum yang mengikat sebagai pengakuan yang terbaca. Selain TPP 2023, terhitung sejak Januari-Mei 2024 pun TPP ASN Halut belum dibayar.

“Misalnya ada SK Bupati terkait penghapusan TPP di tahun 2023, agar punya kekuatan hukum dan dalam beranggaran tidak dimasukkan lagi menjadi utang bawaan di tahun berikut dengan jumlah puluhan miliar. Dengan begitu kita bisa mengetahui defisit murni,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Halut Erasmus Joseph Papilaya ketika dikonfirmasi secara tegas mengatakan, pemda masih berkomitmen membayar tunggakan TPP ASN. Di mana sumber dananya berasal dari DBH dan PAD yang sementara ini digenjot guna menutupi utang bawaan yang masih tercatat tahun 2024.