“Untuk itu, saya kira ini sudah masuk dalam pelanggaran netralitas ASN. Pelanggaran yang dilakukan Kepala Inspektorat ini seharusnya ditindak tegas oleh Bawaslu,” tuturnya.

“Ini ranahnya Bawaslu, karena ini dimensi pelanggaranya sudah jelas. Ini harus secepatnya ditangani Bawaslu,” tandas Aslan.