Tandaseru — Kepala Inspektorat Kepulauan Sula Kamarudin Mahdi diketahui mendampingi Bupati Fifian Adeningsi Mus mengikuti fit and proper test di kantor DPW PKS belum lama ini.
Kegiatan yang diikuti Fifian di DPW PKS itu dalam rangka mengikuti penjaringan bakal calon kepala daerah. Selain ke PKS, Kamarudin juga terlihat mendampingi Fifian saat bertandang ke kantor DPW Nasdem. Padahal sebagai ASN, tentu hal tersebut dilarang untuk melibatkan diri dalam kegiatan politik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun didesak bertindak atas dugaan pelanggaran netralitas ASN itu. Desakan ini disampaikan dosen Fakultas Hukum Unkhair, Aslan Hasan.
Menurutnya, dalam undang-undang pemilihan kepala daerah dan UU Aparatur Sipil Negera tentang netralitas sudah ditegaskan bahwa ASN tidak boleh berpihak kepada calon kepala daerah tertentu.
“Ketika kehadiran dia (Kamarudin) dalam rangka mendampingi bupati dalam konteks kepentingan periode mendatang, maka saya kira itu bertentangan dengan prinsip-prinsip netralitas ASN,” ujarnya, Kamis (30/5/2024).
Ia menegaskan, kehadiran Bupati di dua kantor partai politik ini tidak ada kaitanya dengan kerja-kerja pemerintahaan. Sehingga untuk apa yang berdangkutan ikut hadir. Apalagi jelas kehadiran bupati itu murni kepentingan dalam kontestasi di periode mendatang.
Tinggalkan Balasan